Nomor: 33/Siaran Pers/AL/LI.04.01/08/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 14 Agustus 2018
 
Berkiprah 13 Tahun, KY Terima 16 Ribu Laporan Masyarakat 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sejak tahun 2005, Komisi Yudisial (KY) telah menerima lebih dari 16 ribu laporan dari masyakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 18 ribu surat tembusan Tiap tahun jumlah laporan ke KY meningkat (lihat infografik 1).
 
Bahkan, pada 2013 KY pernah menerima 2.193 laporan yang merupakan penerimaan laporan terbanyak sejak berdiri. Kemudian, pada 2014 sebanyak 1.781 laporan, pada 2015 sebanyak 1.491 laporan, dan 2016 sebanyak 1.682 laporan. Sedangkan, pada 2017 ada 1.473 laporan.
 
Namun, tidak semua laporan tersebut dapat diregistrasi karena perlu dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil sebagai syarat diregistrasi. Banyak laporan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat diregistrasi. Selain itu, banyak juga laporan yang digugurkan karena bukan menjadi kewenangan KY.
 
Pada 2005 dan 2006, semua laporan yang masuk telah diregistrasi, yaitu sebanyak 388 dan 473 laporan. Sedangkan pada 2007-2011 persentase laporan yang dapat diregister sekitar 40%-50%, dengan rincian: 228 laporan pada 2007, 330 laporan pada 2008, 380 laporan pada 2009, 613 laporan pada 2010, dan 740 laporan pada 2011. (lihat infografik 2)
 
Sementara pada 2012-2017, persentase laporan yang dapat diregister kurang dari 40%, dengan rincian: 577 laporan pada 2012, 709 laporan pada 2013, 545 laporan pada 2014, 361 laporan pada 2015, 416 laporan pada 2016, dan 411 laporan pada 2017.
 
Pada periode Januari-Juni 2018, laporan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diregistrasi berjumlah 175 laporan.
 
Secara kuantitas memang laporan yang masuk ke KY semakin banyak jumlahnya, tetapi tidak secara kualitas. Hal ini menjadi “pekerjaan rumah” bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH. KY akan terus mengintensifkan edukasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pemanfaatan media sosial.
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189 
www.komisiyudisial.go.id
humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 16 Agu 2018 | Unduh