Nomor: 30/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019 
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA 
Jakarta, 23 Juli 2019 
 
KY Imbau Publik Hormati Pengadilan dan Hakim 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Beberapa waktu lalu sempat viral rekaman cctv penyerangan terhadap majelis hakim perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst oleh oknum advokat, Kamis (18/7) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan atas gugatan tersebut. Kemudian secara tiba-tiba oknum advokat menarik ikat pinggang yang digunakan untuk melakukan penyerangan. 
 
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus langsung mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Jumat (19/7). KY menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap hakim sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). Oleh karena itu, KY mengimbau agar publik dapat menghormati  lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat. 
 
Apabila terhadap sesuatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, gunakan langkah-langkah sesuai hukum. Begitu pula apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, tentunya KY menjadi tempat untuk melaporkan hakim yang bersangkutan. 
 
Jaja Ahmad Jayus
Ketua Komisi Yudisial 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 
Pusat Analisis dan Layanan Informasi 
KY   Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,  
(021) 3906189 
www.komisiyudisial.go.id 
email: humas@komisiyudisial.go.id 
Tanggal Posting: 23 Jul 2019 | Unduh