Nomor: 15/Siaran Pers/AL/LI.04.01/5/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 21 Mei 2019
 
KY Hormati Wewenang DPR Menolak Usulan CHA
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III DPR RI menolak empat nama calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/5). Keempat CHA tersebut adalah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak. 
 
KY menghormati wewenang DPR yang menolak usulan CHA tersebut berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propers test) yang telah dilakukan. Proses ini menjadi bukti bahwa DPR telah menjalankan tugasnya. Namun, keputusan DPR ini tentu belum sesuai dengan harapan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung (MA). Pemenuhan kebutuhan hakim agung masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus ditangani. 
 
Khusus untuk penolakan terhadap CHA dalam bidang hukum pajak akan mempengaruhi terhadap pemeriksaan sengketa pajak. Hal ini mengingat hakim agung yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum pajak sangat kurang sehingga diperlukan perhatian khusus untuk menyediakan kekurangan hakim agung dalam bidang pajak, termasuk perhatian dari DPR.
 
Pada seleksi CHA selanjutnya, KY tetap berkomitmen untuk mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting. Oleh karena itu, KY akan terus menjalin komunikasi yang intens dengan DPR terkait CHA yang diusulkan.
 
Untuk selanjutnya, KY juga telah menerima surat dari MA yang meminta KY untuk kembali membuka seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial. KY segera akan melakukan seleksi tersebut untuk mengganti hakim agung yang telah purnabakti dan meninggal dunia.
 
 
Aidul Fitriciada Azhari
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 28 Mei 2019 | Unduh