Nomor: 11/Siaran Pers/AL/LI.04.01/04/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 30 April 2019
 
MKH Putuskan Hakim MYS Diberhentikan Tidak Hormat
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/04) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
“Menjatuhkan sanksi berat  kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakin KY Aidul Fitriciada Azhari yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
 
Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 
 
Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti  mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
 
Susunan MKH terdiri dari  Aidul Fitriciada  sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul.
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 14 Mei 2019 | Unduh