Nomor: 10/Siaran Pers/AL/LI.04.01/4/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 12 April 2019
 
PTUN Jakarta Tolak Gugatan terkait Seleksi CHA Nonkarier
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan Binsar M. Gultom. Gugatan perkara No.270/G/2018/PTUN-JKT terkait Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas) dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.03/10/2018. 
 
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Kamis (11/4). Majelis hakim diketuai Nelvy Christian serta anggota majelis Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan. 
 
Dalam eksepsi, KY berpendapat bahwa objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kemudian dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi KY bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim berpendapat, persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan merupakan sengketa kewenangan Lembaga Negara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Terkait hal itu, KY menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta Pusat yang 
memutus tidak menerima gugatan tersebut. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari meminta semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim. Menurutnya, hakim telah memutus independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan. Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara. Tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim. 
 
"Sebagai mitra, KY ke depan juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung," pungkas Aidul.
 
Aidul Fitriciada Azhari
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 12 Apr 2019 | Unduh