Nomor: 06/Siaran Pers/AL/LI.04.01/3/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Medan, 13 Maret 2019
 
Hanya 15 Persen Rekomendasi Sanksi KY yang Ditindaklanjuti MA pada 2016-2018
 
Medan (Komisi Yudisial) – Dalam rangka penyusunan Rencana (Renstra) Tahun 2020-2024, Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi Renstra 2015-2019 terkait program/kegiatan yang telah dilakukan. Salah satu sasaran strategis KY adalah terwujudnya hakim yang berkomitmen untuk melaksanakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Terkait hal itu, KY telah melakukan tindakan represif bagi hakim yang melanggar KEPPH. KY diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.  Sepanjang tahun 2015-2018, KY menerima 6.368 laporan dengan rincian: 1.491 laporan (2015), 1.682 laporan (2016), 1.473 laporan (2017) dan 1.722 laporan (2018).
 
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena 
laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018).
 
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. 
 
Sepanjang 2015-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), 
dan 63 hakim terlapor (2018).
 
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya.  Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi  penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan. 
 
Akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah 5 sanksi, hal ini disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 KY telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hakim, dan telah dibangunnya pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
 
Rekomendasi Sanksi KY Diabaikan
 
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi. 
 
Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. 
 
Hal itu berarti bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%,  sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
 
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya: belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait. Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA.
 
Farid Wajdi 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY.
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 18 Mar 2019 | Unduh