Nomor: 05/Siaran Pers/AL/LI.04.01/3/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Medan, 13 Maret 2019
 
 
Jelang Pemilu 2019, KY Jaga Independensi Peradilan
 
Medan (Komisi Yudisial) – Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Demi kesuksesan pemilu yang adil dan bersih diperlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan masyarakat sipil. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara mandiri juga memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal itu.
 
Saat Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi memberikan paparan di hadapan media dalam Sinergisitas KY dengan Media Massa, di pemilu ada urgensi keterlibatan KY bersama dengan media massa dan masyarakat sipil. KY telah menyiapkan desk khusus terkait Pemilu 2019 sebagai wujud komitmen KY untuk mendorong pemilu yang adil dan bersih. KY akan melakukan pengawasan hakim, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim terkait perkara pemilu. 
 
Hal ini sesuai dengan konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara. Diharapkan dalam pelaksanaan pemilu ini tidak terjadi manipulasi ataupun tindakan curang yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pemilu harus pula memastikan tegaknya rule of law dan perlindungan terhadap hak warga negara.
 
Pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu dan tindak pidana pemilu yang diselesaikan melalui pengadilan. Untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan di pengadilan umum. 
 
KY mendorong para hakim yang menangani kasus tersebut menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel. KY berharap hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu dapat menguasai konsepsi pemilu dan keadilan pemilu secara optimal. Hakim diminta menjaga integritas dalam penanganan perkara-perkara pemilu sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan demokratis. 
 
Terkait program Desk Pemilu yang menjadi prioritas KY, ada tiga hal yang akan dilakukan KY. Pertama, KY melakukan pengawasan hakim. KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu. Dalam hal ini KY akan bekerja sama dengan mitra seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya.
 
Kerjasama ini diwujudkan dalam tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan. Kerjasama ini tidak hanya menekankan pada aspek pengawasan terhadap hakim dalam peradilan pemilu, tetapi juga dapat melakukan kerja bersama untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penanganan perkara pemilu di pengadilan.
 
Kedua, sebagai langkah pencegahan KY akan aktif melakukan pemantauan persidangan pemilu secara masif dan serentak di daerah tertentu diperkirakan rawan konflik saat pemilu. KY menggandeng beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan persidangan tersebut. KY sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau. Oleh karena itu, KY mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih.
 
Ketiga, KY akan memberikan advokasi terhadap hakim apabila ada gangguan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara pemilu, baik pada saat sidang maupun di luar persidangan. Misalnya, menggunakan tekanan massa terhadap hakim yang hendak memutus pidana pemilu. KY akan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman. 
 
Farid Wajdi 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY.
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 18 Mar 2019 | Unduh