29 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas
Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung (CHA) dari 69 CHA yang mengikuti seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2019, Rabu, 7 Agustus 2019 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung (CHA) dari 69 CHA yang mengikuti seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2019, Rabu, 7 Agustus 2019 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.
 
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi kualitas yang telah dijalani CHA tersebut untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi berupa: studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.
 
"Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Aidul dalam konferensi pers di Raung Press Room KY, pada Rabu (7/8).
 
Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan. Untuk karya tulis seperti putusan, yang menilai adalah Anggota KY. Sedangkan kasus hukum dinilai oleh mantan hakim agung. Proses penilaian dilakukan secara tertutup di mana identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi. 
 
"Jadi tim penilai tidak ada yang tahu menilai siapa, sebab sifatnya objektif. Saat pleno, hanya dibahas ambang batas minimal nilai yang disetujui untuk lolos ke tahap berikutnya. Setelah semua Anggota KY sepakat, barulah dibuka identitas nama-nama yang lolos. Kami sring kaget sendiri melihat nama-nama tersebut," tambah Aidul. 
 
CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier.
 
Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, lanjut Aidul, maka terdiri dari 7 orang memilih kamar Pidana, 11 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Agama, 3 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 4 orang memilih kamar Militer.
 
"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master, dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi, maka sebanyak  17 orang hakim karir, 2 orang hakim pajak, 6 orang akademisi,  1 orang notaris, 1 orang advokat, serta 2 orang berprofesi lainnya," tambah Aidul.
 
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 7 Agustus 2019, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA. Selanjutnya, bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. 
 
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait