MKH Putuskan Hakim HM Diberhentikan dengan Hormat
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. 
 
Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami.
 
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku ketua majelis saat membacakan keputusan yang tertutup untuk umum, Selasa (30/07) di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta.
 
Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa HM terbukti melanggar kode etik hakim butir 2.1.1 dan 3.1.1 Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo pasal 6 ayat (2) huruf b dan pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
 
HM dilaporkan karena melakukan hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami, melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor,  serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.
 
Joko mengatakan bahwa semua hakim harus mematuhi KEPPH kerena itu adalah pedoman bagi hakim dalam melakukan pekerjaanya, baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan.
 
“Di dalam KEPPH, hakim itu harus jujur, tidak melakukan sifat dan tindakan tercela. Hakim juga harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan baik di dalam atau di luar pengadilan," jelas Joko.
 
Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmitosebagai ketua majelis dengan beranggotakan, yaitu: Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait