Integritas Aspek Penting Seleksi CHA
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum “Peranan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas", di hadapan dosen dan mahasiswa IAIN Palopo bertemakan, Kamis (4/7) di Aula Kampus IAIN Palopo, Sulawesi Selatan.

Palopo (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara mandiri yang hadir untuk menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu dilakukan dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
 
“KY mengutamakan integritas dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Integritas calon merupakan faktor tersulit, baik bagi calon maupun bagi KY,” urai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum “Peranan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas", di hadapan dosen dan mahasiswa  IAIN Palopo bertemakan, Kamis (4/7) di Aula Kampus IAIN Palopo, Sulawesi Selatan.
 
Farid menegaskan, integritas telah menjadi standar bagi KY untuk memilih calon hakim agung terbaik. Meski begitu, Farid mengakui kekhawatiran KY apabila ada hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Jika ada hakim yang terkena OTT, bukan hanya lembaga peradilan saja yang nafasnya tersengal-sengal. Namun, hal itu juga terjadi pada kami bertujuh karena jangan-jangan yang ditangkap itu produk usulan dari KY,” ungkap pria kelahiran Silaping, Sumatera Barat itu.
 
Farid juga menjelaskan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi objek pengawasan KY.
 
"KY bukan lembaga penegak hukum namun lembaga etik, artinya hanya melakukan pengawasan terhadap Kode Etik Hakim,” pungkasnya (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait