KY Jalin Kerjasama dengan Universitas Medan Area
Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas Medan Area (UMA) yang dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (28/6) di Gedung Convention Hall UMA Kampus I, Medan.

Medan (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas Medan Area (UMA) yang dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (28/6) di Gedung Convention Hall UMA Kampus I, Medan.
 
MoU KY-UMA yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dan Rektor Universitas Medan Area (UMA) Dadan Ramdan adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam bidang sosialisasi hukum kepada masyarakat.
 
Dalam sambutannya Dadan Ramdan menuturkan, jalinan kerjasama ini dilaksanakan demi mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat.
 
Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang menyambut baik kerjasama ini berharap jalinan kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua pihak.
 
Usai penandatanganan, Maradaman berkesempatan menyampaikan kuliah umum bertema, "Kontribusi Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Adil dan Berintegritas yang disampaikan oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap.
 
Kuliah Umum tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan peran dan tugas dan wewenang Komisi Yudisial RI kepada mahasiswa dan akademisi di lingkungan FH UMA. Selain itu pula untuk meningkatkan wawasan serta mendorong kesadaran hukum dunia pendidikan terkait perwujudan hakim yang adil dan berintegritas di Indonesia.
 
Dalam paparannya Maradaman menyinggung integritas hakim yang tertuang dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Pengukuran menggunakan dua aspek acuan, yaitu kepercayaan publik dan profesionalisme," tegasnya.
 
Sementara dalam rangka pengawasan hakim, KY sebagai pengawas eksternal perilaku hakim melakukan upaya dan tindakan preventif dan represif. “Upaya preventif yg dilakukan KY antara lain pelatihan KEPPH, pemantauan sidang, usulan peningkatan kesejahteraan hakim, serta advokasi. Upaya represif, misalnya menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran KEPPH,” bebernya.
 
Sebagai informasi, ruang lingkup kerjasama KY-UMA meliputi penelitian bersama, pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, studium general, diskusi, workshop/lokakarya, pendidikan/pelatihan, sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka terciptanya peradilan bersih yang berintegritas di Indonesia. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait