Dilaporkan Nikah Siri, Hakim SS Dijatuhi Penurunan Pangkat
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, Selasa (25/6).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun.
 
"Majelis Kehormatan Hakim memutuskan sanksi berat kepada hakim SS, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun," tandas Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang bertindak sebagai Ketua majelis, diakhiri dengan suara ketukan palu, Selasa (25/6) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke Sidang MKH karena adanya laporan bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.
 
Dalam pembelaannya, Hakim SS mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena telah 15 tahun menikah, namun belum juga dikaruniai anak. 
 
"Sabelumnya saya memohon maaf atas kesalahan yang telah saya perbuat. Hal ini saya lakukan karena telah lelah upaya saya dan istri selama 15 tahun menikah, namun belum mendapatkan keturunan. Bukan tanpa usaha, istri saya sempat mengalami 4 kali keguguran," jelas SS pada majelis.
 
Namun, pernikahan siri Hakim SS tidak diketahui istri terlapor, EK, yang akhirnya menyulut pertengkaran rumah tangga hingga berujung padaa perceraian. Dalam situasi emosi, EK melaporkan perbuatan Hakim SS ke KY. Namun sempat ada upaya pencabutan atas laporan tersebut.
 
"Pelapor sempat berusaha mencabut laporan terhadap terlapor. Namun proses hukum tetap berjalan, dan hal yang terjadi saat ini di luar dugaan karena terlapor dijatuhi sanksi berat,"  ujar tim pembela saat membacakan nota pembelaannya.
 
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan istri terlapor, EK, yang saat itu hadir sebagai saksi yang meringankan di persidangan MKH. Menurutnya, hal itu dilakukan karena emosi dan merupakan juga kehilafannya.
 
"Saat itu saya gelap mata dan benar-benar emosi. Saya melaporkan suami saya pada 19 Januari 2019. Namun, setelah menyadari apa yang terjadi dan saya benar-benar merasa khilaf, lantas saya berusaha mencabutnya pada 6 Februari 2019, " jelasnya.
 
Istri terlapor juga mengatakan telah ikhlas menerima QA selaku istri siri SS sehingga ia berharap dapat meringankan sanksi yang dijatuhkan kepada SS. Usai pemeriksaan, majelis sidang MKH memutuskan sanksi berat terhadap terlapor yaitu, penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.
 
Susunan sidang Majelis MKH terdiri dari Maradaman Harahap, Aidul Fitriciada Azhari, Joko Sasmito, dan  Sumartoyo dari KY. Sementara dari MA yaitu hakim Agung Hamdi, Panji Widagdo dan Gazalba Saleh. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait