Desk Pemilu Wujud Partisipasi KY dalam Pesta Demokrasi
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Bincang Pagi Hot Topic Edisi Khusus “Menuju Pemilu yang Bermatabat” di Radio MNC 95.1 FM Trijaya Medan, Kamis (2/5).

Medan (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) ikut berpartisipasi dalam Pemilu Umum (Pemilu) 2019 dengan membentuk Desk Pemilu.
 
“Desk Pemilu mencakup pemantauan persidangan, pengawasan dan investigasi serta advokasi hakim. KY masuk pada wilayah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada pelanggaran Pidana Pemilu dan Administrasi Pemilu yang menjadi kewenangan pengadilan,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Bincang Pagi Hot Topic Edisi Khusus “Menuju Pemilu yang Bermatabat” di Radio MNC 95.1 FM Trijaya Medan, Kamis (2/5).
 
Lebih lanjut Farid mengatakan, objek pengawasan KY adalah hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu perilaku hakim baik dalam kedinasan atau di luar kedinasan. 
 
“KY tidak berwenang dalam menilai putusan hakim. KY masuk pada perilaku hakim. KY hanya berwenang mengawasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
KY berfokus untuk membentuk  hakim yang bermartabat, beintegritas dan bisa menempatkan dirinya sebagai wakil tuhan. Kunci utama yang sepatutnya adalah hakim memiliki keluhuran perilaku dan bermatabat.
 
Terkait pelaksanaan pesta demokrasi yang masih berlangsung, Farid mengharapkan segala sesuatu melalui pendekatan hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan konflik-konflik yang ada harus ditegakkan berdasarkan hukum.
 
“Dengan demikian diharapkan juga kepada aparat penegak hukum juga mempunyai sensitivitas yang berkembang dalam masyarakat,” harap Farid.
 
Farid menjelaskan, ketika hakim bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan itu termasuk pelanggaran KEPPH. Untuk itu, KY memerlukan partisipasi publik untuk membantu KY dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
 
“Pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Kalau pelanggaran hukum pasti diawali pelanggaran etik,” pungkas Farid. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait