KY Butuh Partisipasi Publik dalam Awasi Hakim Perkara Pemilu
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di hadapan para peserta diskusi publik Mendorong Akuntabilitas Pengadilan dalam Menangani Perkara Pemilu: Mengawal Profesionalisme Hakim dalam Proses Peradilan Pemilu, Selasa (2/4).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial (KY) dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, KY telah meluncurkan Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan. KY akan melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu di pengadilan, pengawasan hakim yang menangani perkara pemilu, dan advokasi hakim terhadap hakim yang direndahkan keluhuran martabatnya. 
 
“Perkara pemilu selalu berpotensi menimbulkan gejolak. Setiap penyelenggaraan pemilu sangat rawan terjadi gesekan sosial yang pada akhirnya pengadilan menjadi gerbang penentu dalam menangani gesekan-gesekan tersebut. Oleh karena itu, KY membentuk Desk Pemilu,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di hadapan para peserta diskusi publik Mendorong Akuntabilitas Pengadilan dalam Menangani Perkara Pemilu: Mengawal Profesionalisme Hakim dalam Proses Peradilan Pemilu, Selasa (2/4) di Ruang KK II, Gedung Bundar, Kompleks MPR-DPR/DPD, Jakarta.
 
Lebih lanjut Sukma mengungkapkan, pada Januari - Februari 2019, KY sudah menerima beberapa laporan masyarakat terkait perkara pemilu, baik berupa permohonan pemantauan maupun laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY juga sudah memantau persidangan perkara pemilu di Jakarta Pusat, Pemalang, Yogyakarta dan Tanjung Pinang.
 
“KY menyadari pentingnya patisipasi publik untuk mendukung peran aktif dalam mengawasi para hakim yang menangani perkara pemilu. Oleh karena itu, Desk Pemilu diharapkan menjadi sarana mengoptimalkan peran aktif masyarakat,” ujar Sukma. 
 
Sukma juga mengajak para peserta diskusi publik untuk melaporkan kepada KY bila ada hakim yang diduga melanggar KEEPH. Laporan tersebut, lanjutnya, harus disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap. (KY/Priskila/Festy)

Berita Terkait