KY Bersama Penegak Hukum Tumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito bersama Aparat Penegak Hukum pada Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum Masyarakat di wilayah Kecamatan Ujung Loe Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (29/3).

Bulukumba (Komisi Yudisial) - Kehadiran Komisi Yudisial seperti magnet bagi masyarakat yang ingin mengenal dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Dalam program edukasi publik, Komisi Yudisial (KY) menggandeng aparat penegak hukum untuk bersama membangun kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Ujung Loe  Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (29/3).
 
Pada edukasi publik dalam bentuk kegiatan Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum Masyarakat, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito menyampaikan tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih.
 
"Tujuan kami menyelenggarakan edukasi publik ini agar masyarakat dapat lebih mengenal hukum langsung dari aparat penegak hukum. Sehingga jika telah memahami hukum harapannya tumbuh kesadaran hukum yang dapat membantu KY mewujudkan peradilan bersih,” ucap Roejito.
 
Adapun Roejito mengharapkan masyarakat bertindak cerdas apabila mengalami ketidakadilan atau ingin melaporkan permasalahan hukum, biasakan menyertakan data atau bukti yang valid.
 
"Baik melapor ke KY ataupun ke lembaga penegak hukum jika mengalami permasalahan hukum, lakukanlah dengan cara yang cerdas yaitu melaporkan dengan data dan bukti yang valid seperti foto, video ataupun rekaman, jangan hanya karena emosi lantas melapor padahal tidak cukup bukti,” jelas Roejito.
 
Senada dengan Roejito, Kepala Kepolisian Resort Bulukumba Samsu Ridwan menegaskan, bahwa dalam melakukan penegakan hukum, Kepolisian wajib menggunakan asas pembuktian, tidak bisa berdasarkan prasangka.
 
"Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menggunakan asas pembuktian, tidak bisa atas dasar prasangka apalagi hoax, selain itu keterangan saksi juga memiliki nilai dalam pembuktian, setiap saksi diperiksa sehingga suatu kasus tidak hanya katanya dan katanya,” jabar Samsu.
 
Selanjutnya Samsu juga mengatakan bahwa tugas Kepolisian sangat berat, mengingat jumlah anggota yang ada tidak sebanding dengan jumlah populasi masyarakat di Bulukumba, sehingga harapannya masyarakat dapat berpartisipasi dalam penegakan hukum.
 
"Idealnya 1 Polisi melayani 400 orang, sedangkan jumlah masyarakat di Bulukumba sekiar 450.000 jiwa, adapun jumlah anggota Polisi hanya 600, maka perbandingannya menjadi 1 berbanding 800 orang. Karena hal inilah maka harapan kami, masyarakat dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri sehingga dapat meringankan tugas Kepolisian, seperti upaya pencegahan terhadap hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana,” harap Samsu.
 
Selain Samsu Ridwan, penegak hukum yang hadir sebagai narasumber dalam edukasi publik yaitu Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Sutiyono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulukimba I Made Gede Pasek, dan selaku tuan rumah Camat Ujung Loe Ani Yuniar. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait