KY Luncurkan Desk Pemilu
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat memberikan penjelasan mengenai Desk Pemilu ini.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) meluncurkan secara resmi satuan tugas khusus yang bernama Desk Pemilu. Desk inilah yang nantinya akan melakukan pemantauan sidang perkara pemilu, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara pemilu, dan melakukan upaya-upaya apabila ada dugaan perilaku yang merendahkan kehormatan dan harkat martabat hakim.
 
Desk Pemilu diluncurkan secara resmi dengan pemotongan pita oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus disaksikan Wakil Ketua KY Maradaman Harahap usai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara KY dan Bawaslu di Auditorium KY, Jakarta, Senin (18/03).
 
“Desk Pemilu adalah satuan tugas yang dibentuk KY untuk menjalankan tugas pemantauan dan pengawasan, serta advokasi hakim perkara Pemilu,” jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat memberikan penjelasan mengenai Desk Pemilu ini.
 
KY membentuk Desk Pemilu karena perkara pemilu memiliki potensi menimbulkan gejolak, karena komponen yang terlibat begitu banyak dan memerlukan biaya yang tinggi. Setiap penyelenggaran pemilu sangat rawan terjadi gesekan sosial baik pada masa-masa kampanye maupun saat pemilihan umum berlangsung.
 
“Pengadilan pada akhirnya menjadi gerbang penentu dalam menangani gesekan-gesekan tersebut. Oleh karenanya diperlukan hakim yang mumpuni baik dari segi pengetahuan maupun integritas agar dapat menyelesaikan perkara di pengadilan dapat berjalan secara fair, objektif, dan transparan,” lanjut Sukma.
 
Sukma lalu menjelaskan teknis tentang Desk Pemilu kepada para tamu undangan. Termasuk tata cara permohonan pemantauan, laporan masyarakat, advokasi, dan memperkenalkan anggota dari Desk Pemilu itu sendiri.
 
“KY melakukan pemantauan dan pengawasan, serta advokasi terhadap perilaku hakim yang terlibat dalam penanganan perkara Pemilu tahun 2019 sebagai pesta demokrasi bangsa sesuai dengan kewenangannya,” tutup Sukma. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait