Media adalah Wasit Pemilu
Foto bersama Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi bersama pembicara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Me

Medan (Komisi Yudisial) - Indonesia adalah salah negara dengan media dan pengguna media sosial terbanyak di dunia. Semua orang dengan mudah membuat media. Bahkan, banyak di antaranya lebih mirip home industry.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada acara workshop dan diskusi Sinergisitas KY dengan Media Massa berjudul "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (13/3) di Hotel Santika Medan, Sumatera Utara. 
 
“Semua orang dengan mudah menjadi wartawan tanpa pengetahuan tentang jurnalisme, tak tahu kode etik, minus kompetensi,” ujar Stanley panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo.
 
Stanley mengungkapkan, banyak oknum wartawan abal-abal yang merangkap menjadi LSM, pengacara, bahkan preman. Banyak media tak memenuhi syarat undang-undang dan ketentuan perusahaan pers.
 
Menurut Stanley, di tahun politik saat ini wartawan harus menjadi pengadil dalam proses pemilu. Wartawan harus memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
 
“Wartawan adalah wasit dalam penyelenggaraan pemilu. Dia harus jeli melihat setiap pelanggaran yang ada,” ujar Stanley.
 
Stanley menjelaskan, media dapat berperan dalam mengembangkan partisipasi publik dalam pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Media juga dapat mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya. Selain itu, media dapat mengangkat suara pemilih, apa yang mereka butuhkan dan inginkan. 
 
“Memberitakan perkembangan kampanye dan mengawasi proses pemilu. Menyediakan informasi menyangkut platform bagi partai politik (dan koalisi) dan kandidat capres-cawapres serta calon legislator dan DPD sekaligus rekam jejaknya,” jelas Stanley.
 
Stanley menegaskan, boleh saja informasi jadi bahan awal untuk menulis berita, tapi tetap lakukan verifikasi atas kebenaran faktualnya dan lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang harus dikonfirmasi. Hal ini untuk mencegah munculnya hoax.
 
“Inti jurnalisme itu adalah verifikasi, verifikasi dan verifikasi,” tegas Stanley.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rahasan dalam paparannya yang berjudul Sinergitas dalam Pengawasan Pemilu menyampaikan, Bawaslu mempunyai peran dalam penyelenggaraan Pemilu.
 
“Sejauh ini, Bawaslu Sumut sudah menangani pelanggaran Pemilu sebanyak dua kasus,” jelas Syafrida.
 
Syafrida menjelaskan, objek pengawasan bertugas mengawasi pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye.
 
“Pengawas Pemilu melakukan pengawasan  pemberitaan dan penyiaran kampanye di  media massa cetak, media massa elektronik,  media daring, media sosial, dan lembaga  penyiaran,” jelasnya.
 
Syafrida menegaskan dalam pelaksanaan iklan kampanye di media, sesuai aturan media harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait