KY Dorong Mitra Klinik Etik Berinovasi
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo para bersama peserta Workshop Pemantapan Penyelenggaraan Program Klinik Etik dan Advokasi Hakim Tahun 2019, Selasa (26/2) di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Bara

Bogor (Komisi Yudisial) – Mitra klinik etik  yang berasal dari enam perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat membantu Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Masyarakat diharapkan  dapat mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan keluhuran dan martabat hakim.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo di hadapan para peserta Workshop Pemantapan Penyelenggaraan Program Klinik Etik dan Advokasi Hakim Tahun 2019, Selasa (26/2) di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat.
 
Sumartoyo menambahkan, mitra klinik etik ini diharapkan membuat program yang inovatif dan masif sehingga program ini diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Enam mitra klinik tersebut, yaitu Fakultas Syariah Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
 
“Masyarakat belum banyak yang tahu terkait program advokasi hakim sehingga penting bagi KY dan mitra klinik etik untuk lebih menggelorakan program ini. KY juga mendapat dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar KY dapat membuat program-program besar yang bersifat pencegahan. Untuk itu kami berharap agar kita bersama-sama membuat inovasi dari program Klinik Etik dan Hukum sehingga tujuannya tercapai dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas,” jelas Sumartoyo.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar mengatakan KY memilih perguruan tinggi sebagai mitra klinik etik untuk bersama-sama mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan keluhuran dan martabat hakim.
 
"Kita perlu untuk sharing pelaksanaan program klinik etik yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi selama tahun berjalan. Selain itu, untuk rencana selanjutnya kita harapkan ada inovasi, ide dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan program klinik etik ke depan,” harap Arie. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait