Mahasiswa FKIP Unpas Kunjungi KY
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di hadapan rombongan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (FKIP Unpas), Senin (25/2) di Ruang Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2015-2018.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjelaskan sebagai lembaga penegak etik memang bentuk sanksinya bersifat rekomendasi sehingga apakah dilaksanakan atau tidak itu menjadi catatan. Ia memperinci jumlah rekomendasi sanksi tersebut, yaitu sebanyak 116 orang hakim terlapor di tahun 2015, 87 orang hakim terlapor di tahun 2016, 58 orang hakim terlapor di tahun 2017, dan 63 orang hakim terlapor di 2018.
 
“Di antara rekomendasi sanksi tersebut yang dilaksanakan hanya sebesar 15,38% atau sebanyak 48 rekomendasi saja yang dijalankan oleh MA. Sementara sekitar 276 rekomendasi diabaikan oleh MA. Adapun sekitar 16.28% dari rekomendasi tersebut, MA meminta kepada KY untuk melaksanakan pemeriksaan bersama," papar Farid.
 
Didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito, Farid menyampaikan hal itu di hadapan rombongan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (FKIP Unpas), Senin (25/2) di Ruang Auditorium KY, Jakarta. Lebih lanjut Farid menyampaikan apresiasi atas kehadiran para mahasiswa nonhukum ke KY.
 
"Seperti vitamin, kehadiran mahasiswa dari nonhukum ini membawa gairah dan semangat baru bagi KY. Dengan demikian, ke depannya akan ada pemahaman baru yang dapat menambah wawasan pengetahuan kita,” harap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Cahyono yang mewakili rombongan mengatakan, eksistensi KY menjadi ranah penting untuk dipelajari secara konkret karena sejauh ini mereka hanya mempelajarinya secara konseptual.
 
"Kami perlu mengetahui eksistensi KY baik fungsi, tugas maupun kewenangannya sehingga mahasiswa akan mendapatkan gambaran konkret,” pungkas Cahyono. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait