CHA Tama Ulinta Br. Tarigan: Yang Mendiamkan Oknum Hakim Melanggar KEPPH Harus Ikut Dihukum
Calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancarai, yakni Tama Ulinta Br. Tarigan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancarai, yakni Tama Ulinta Br. Tarigan. CHA dari kamar Militer ini menyoroti pentingnya sinergi pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan eksternal Komisi Yudisial (KY) yang perlu ditingkatkan.
 
“Pengawasan baik secara internal dan eksternal harus ditingkatkan, perlu ada reviu dan penelitian mengapa masih kurang maksimal. Saran saya, harus ada UU lagi yang menegaskan kembali tentang kewenangan KY, misalnya dalam waktu dekat ini dalam RUU Jabatan Hakim,” ujar Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta, Senin (7/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Lebih lanjut ia juga mempertanyakan mengapa cuma KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal secara tidak langsung, semua yang berada di lingkungan peradilan itu pasti tahu jika telah terjadi pelanggaran, tapi memilih diam saja.
 
“Harusnya yang diam saja juga ikut dihukum. Saya punya pengalaman di suatu pengadilan yang akhirnya kena OTT. Oknum hakim tersebut memiliki koleksi mobil mewah. Ketua pengadilan tidak mencoba menindak atau bertanya. Padahal dengan gaji dan penghasilan yang diterima, tidak mungkin oknum hakim tersebut memiliki mobil tersebut,” ungkap perempuan kelahiran Medan ini.
 
Jika terpilih menjadi hakim agung, lanjut Tama Ulinta, ia akan terusa memberikan pendapat terkait pengawasam hakim. “Saran dan kritik seperti ini harus selalu disuarakan,” tegas Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini. (KY/ Noer/ Festy)

Berita Terkait