CHA Cholidul Azhar: Fatwa MUI Mengikat Ketika Ada di Peraturan Perundang-undangan
Calon Hakim Agung (CHA) pertama untuk Kamar Agama Cholidul Azhar mengikuti wawancara terbuka di Auditorium KY, Jakarta, Jumat (4/1)/

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah, prinsip syariah bersandar pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Calon Hakim Agung (CHA) pertama untuk Kamar Agama Cholidul Azhar ditanya soal kedudukan fatwa ulama dalam hierarki perundang-undangan.
 
“Lalu sesungguhnya letak fatwa ulama dalam hierarki perundang-undangan itu di mana? Padahal di dalam hierarki kan tidak ada, namun justru menjadi dasar Peraturan Bank Indonesia yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah,” tanya Anggota KY Aidul Fitriaciada, Jumat (4/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Sulawesi Tenggara ini, dalam pengertian hukum Islam di Indonesia, peraturan perundang-undangan tidak mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional. Sehingga hukum Islam yang sudah ditransformasikan ke hukum nasional menjadi hukum positif itu menjadi ketentuan yang mengikat, sedangkan yang belum sifatnya masih fatwa.
 
“Ketika masih berupa fatwa dari DSN MUI, maka fatwa itu bebas, bisa diikuti bisa juga tidak. Tetapi ketika sudah dijabarkan atau diimplementasikan di Otoritas Jasa Keuangan, maka itu menjadi ketentuan,” jelas Cholidul Azhar.
 
Fatwa MUI tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, tetapi Fatwa MUI telah tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan begitu, maka telah mempunyai kekuatan hukum.
 
“Dengan ditentukannya hierarki peraturan perundang-undangan, maka Peraturan OJK (dahulu Peraturan Bank Indonesia, red) mempunyai dasar hukum untuk perbankan. Fatwa MUI yang termuat di dalamnya mempunyai kekuatan yang sama ketika sudah dinyatakan oleh Peraturan OJK,” tandasnya.
 
Sementara itu, Prof. Abdul Manan menanyakan pendapat calon terkait ultra petita dan hukum acara terkait fakta adanya hakim yang memutus ultra petita karena alasan keadilan.
 
Cholidul berpendapat, hukum acara merupakan rule of the game dari sistem pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, hukum acara harus ditaati, kecuali UU membolehkan. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait