CHA Sartono: Hakim Pajak Harus Jaga Independensi
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Sartono menjadi peserta pertama berasal dari kamar TUN yang menjalani seleksi wawancara CHA Tahun 2018

Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua, satu calon hakim agung (CHA) untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dan tiga CHA untuk kamar Agama menjalani seleksi wawancara CHA Tahun 2018. Peserta pertama berasal dari kamar TUN, yaitu Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Sartono. Ia ditanyai berbagai hal terkait teknis peradilan, manajemen perkara, etika dan integritas hingga pengetahuan dan filosofi hukum. Sembilan panelis terdiri dari Anggota KY, Nasaruddin Umar, dan Hary Djatmiko.
 
Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari menyoroti soal independensi peradilan pajak yang kedudukannya ada di bawah Kementerian Keuangan. Menurut Sartono, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan, red).
 
“Saya mengamati empat tahun belakangan ini, sekitar 60 persen putusan yang dihasilkan pengadilan pajak adalah memenangkan wajib pajak, bukan Kementerian Keuangan. Walaupun secara struktur organisasi ada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi Kementerian Keuangan tidak pernah mencampuri. Walaupun hakim pengadilan pajak mempunyai dua kaki, tetapi putusannya sudah sangat objektif,” ujar Sartono, Jumat (4/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Aidul lebih lanjut bertanya soal one roof system yang diterapkan Mahkamah Agung, “Manakah yang lebih ideal menurut Anda, one roof system atau seperti peradilan pajak saat ini yang memiliki dua kaki?. Sartono memang mengakui yang ideal adalah satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA), tetapi meski peradilan pajak disebut memiliki dua kaki tetap bisa bertindak imparsial. MA, menurut Sartono, melakukan pembinaan kepada para hakim pengadilan pajak, Namun, pembinaan yang dimaskud tidak terkait teknis yudisial sehingga para hakim tetap mampu menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
 
Sementara Anggota KY Farid Wajdi menyoroti masalah besar yang dihadapi kamar TUN. Menurut Sartono, permasalahan yang dihadapi oleh MA khususnya kamar TUN adalah tunggakan perkara yang tinggi, biaya perkara yang murah, dan mudahnya melakukan upaya hukum.
 
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah banyak aturan hukum yang belum tercakup di UU Perpajakan, sehingga hakim harus mencari terobosan-terobosan,” pungkas Sartono. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait