CHA Matheus Samiaji: Interpretasi Harus Disenyawakan dengan Hal Konkret
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Matheus Samiaji menjadi calon hakim agung (CHA) kedua dalam seleksi wawancara CHA 2018.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Matheus Samiaji menjadi calon hakim agung (CHA) kedua dalam seleksi wawancara CHA 2018. Ia diminta menjawab pertanyaan salah satu panelis, Anggota KY Joko Susilo.
 
Menurut Joko, hakim pada hakikatnya tidak sekadar memeriksa perkara dan memutu, tetapi lebih dari penafsir fakta sosial, hukum, dalam kerangka nalar hukum dan ideologi hukum, yang berpijak pada nilai-nilai kebijakan tertinggi. 
 
Matheus Samiaji menjelaskan, setiap memutus perkara hakim selalu melakukan interpretasi, “Interpretasi ini adalah hal ilmiah yang penting dalam menangani perkara,” ungkap Matheus, Kamis (3/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Lebih lanjut, Matheus menjawab bahwa, “Interpretasi yang dilakukan hakim harus disenyawakan dengan hal konkret. Dalam kerangka penalaran hukum, seberapa dapat putusan hakim mengenai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” urainya. 
 
Sedangkan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menanyakan terkait format putusan hakim, yaitu irah-irah putusan, yang dinyatakan ‘demi keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa’, bukan keadilan berdasarkan hukum?” 
 
Matheus mengatakan bahwa, “Roh atau sukma dari menegakkan hukum itu adalah keadilan”. Ia menekankan bahwa hakim di dalam ideologi putusannya yang paling utama harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
“Berbeda dengan spirit dan hati nurani, Saya membayangkan apabila memutus hanya berdasarkan hukum tanpa hati nurani, iman kepercayaan kita, mungkin akan banyak hal menjadi tidak terkendali nanti. (KY/Yuni/Festy)
 

Berita Terkait