KY Sampaikan Capaian Kinerja 2018
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus didampingi Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dan Anggota KY Sukma Violetta menyampaikan capaian kinerja KY. Jaja menyoroti kinerja bidang Pengawasan Hakim yang menerima sebanyak 1.719 laporan masyarakat pada 2018

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus didampingi Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dan Anggota KY Sukma Violetta menyampaikan capaian kinerja KY. Jaja menyoroti kinerja bidang Pengawasan Hakim yang menerima sebanyak 1.719 laporan masyarakat pada 2018.
 
“Laporan tersebut selanjutnya perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 412 laporan masyarakat,” jelas Jaja di hadapan wartawan, Senin (31/5) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Hasil penanganan laporan tersebut, lanjut Jaja, diputuskan dalam Sidang Pleno untuk memutuskan laporan terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 251 putusan yang dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH.
 
“Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor,” lanjut Jaja.
 
Selain bidang pengawasan hakim, terkait bidang rekrutmen hakim, Jaja mengungkapkan telah menghasilkan dua hakim agung dan dua hakim ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung di 2018.
 
Selain itu, KY juga telah menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam bentuk workshop pemantapan KEPPH bagi hakim usia kerja 0-8 tahun, Workshop Pemaknaan KEPPH bagi Hakim usia kerja 8-15 Tahun, Workshop Ekplorasi Pelanggaran KEPPH,dan workshop tematik tindak pidana pemilu dan pilkada. 
 
“Sepanjang 2018, ada 334 orang hakim ikut dalam pelatihan tersebut. Terkait advokasi hakim, KY menerima 11 permohonan advokasi hakim. Bentuk tekanan yang dilakukan, seperti mengganggu proses persidangan, menghalangi pelaksanaan eksekusi, mengancam keamanan hakim, dan lain-lain,” pungkas Jaja. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait