KY Wajib Lindungi Pelapor dugaan Pelanggaran KEPPH
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada Edukasi Publik “Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Jejaring dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Kembar Cafe, Medan, Jumat (7/12).

Medan (Komisi Yudisial) - Kerahasiaan identitas pelapor menjadi sesuatu yang sangat penting dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial (KY). Pelapor, terlapor, dan saksi dilindungi kerahasiaanya.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada Edukasi Publik “Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Jejaring dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Kembar Cafe, Medan, Jumat (7/12).
 
Menurut Farid, masyarakat yang mengadu ke KY, sesuai dengan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, bahwa setiap pelapor mendapatkan jaminan kerahasiaan atas keterangan atau informasi yang karena sifatnya merupakan rahasia KY.
 
"Pelapor wajib dilindungi dan diproteksi. Kedudukan pelapor dirahasiakan," tegas Farid.
 
Dalam pelaksanaannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, KY juga dapat melakukan jemput langsung kepada pelapor. 
 
"Semua proses akan difasilitasi oleh KY, sehingga laporannya tersebut dianggap cukup bukti di awal," ujar Farid.
 
Dalam melakukan pengawasan, KY juga melakukan pemantauan baik atas permintaan masyarakat atau inisiatif KY sendiri. Dalam kenyataannya melalui pemantauan yang dilakukan KY cukup efektif mengurangi pelanggaran.
 
KY sebagai lembaga etik melakukan pedekatan bermartabat. KY mempunyai jargon bekerja dalam senyap.
 
"Yang terpenting bagi KY adalah bagaimana laporan atas dugaan pelanggaran KEPPH semakin sedikit," pungkas Farid. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait