KY Kembali Gelar Workshop Jurnal Yudisial
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito, saat membuka kegiatan secara resmi Worksop Penulisan Jurnal Yudisial untuk tahun 2018, Senin (3/12) di Auditorium KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) untuk kedua kalinya melaksanakan Worksop Penulisan Jurnal Yudisial untuk tahun 2018 pada Senin-Selasa, 3-4 Desember 2018. Kegiatan dihadiri oleh 23 perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Adapun narasumber merupakan perwakilan Mitra Bestari yang merupakan mitra Jurnal Yudisial yang terdiri dari dosen Universitas Bina Nusantara Shidarta, dosen Universitas Parahyangan Niken Savitri, dan dosen dari Universitas Pasundan Anthon. F. Susanto.
 
“Penyelenggaraan Pelatihan Penulisan Jurnal Yudisial hri ini adalah kali kedua, sejak pertama kali kegiatan serupa diadakan pada tahun lalu. Pelatihan kedua ini diikuti sekitar 23 peserta, dan dilaksanakan selama durasi 2 hari pelatihan, bertempat di Komisi Yudisial, dengan materi teknis maupun substansi yang akan dibawakan oleh ketiga narasumber,” ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito, saat membuka kegiatan secara resmi, Senin (3/12) di Auditorium KY.
 
Kuantitas jumlah peserta yang sedikit selalu dipertahankan pada tiap pelatihan. Dengan pertimbangan agar pelaksanaan pelatihan fokus. Sebab pelatihan ini tidak diperuntukan untuk mengenalkan tentang Jurnal Yudisial saja, tetapi lebih pada menyiapkan tulisan yang siap untuk dimuat di Jurnal Yudisial.
 
“Jurnal Yudisial yang memfokuskan objek kajiannya pada putusan pengadilan serta kontennya yang mengelaborasi cara para hakim memutus, merupakan spesialisasi sendiri di antara Jurnal terakreditasi lainnya,” kata Roejito.
 
Ketatnya penilaian serta konsistensi dalam mengembangkan spesialisasi itulah yg terus membuat Jurnal Yudisial mampu mempertahankan 6 tahun akreditasi sejak 2012 lalu.
 
“Tagline yang diangkat mengenai "Mengubah Pengadilan dengan Tulisan", merupakan cita-cita awal sekaligus tujuan yang konsisten yang ingin dicapai dari adanya Jurnal Yudisial, yaitu terus melanjutkan koreksi,kritik,masukan, kepada pengadilan sekaligus menjadi jembatan yang produktif antara publik dengan dunia peradilan,” pungkas Roejito. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait