Pimpinan Pengadilan Dituntut Sosialisasikan KEPPH
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Nugroho Setiadji pada acara "Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/11).

Semarang (Komisi Yudisial) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum hakim belakangan ini kembali mencoreng dunia peradilan. Untuk itu, pimpinan pengadilan harus mengedepankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam aktivitas sehari-hari baik dalam kedinasan atau di luar kedinasan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Nugroho Setiadji pada acara "Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/11).
 
Menurut Nugroho, salah satu kekurangan hakim saat ini adalah kurang mensosialisasikan KEPPH. Hakim juga kurang membaca kode etik yang menjadi kelemahan dan harus diperbaiki.
 
"Sebagai pimpinan pengadilan, KEPPH harus dikedepankan dan diperhatikan. Sebagai pimpinan harus mengenal karakter dan mendengar hakim yang ada di bawahnya. Bukan hanya dari sisi kualitas saja, melainkan juga integritas para hakim. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH," ujar Nugroho.
 
Nugroho berharap, ada komunikasi yang terbuka antara pimpinan pengadilan dengan hakim-hakim. Pimpinan harus menjadi role models. Karena akan sangat meningkatkan kepercayaan para pencari keadilan.
 
“Pencari keadilan akan nyaman dan percaya kalau pimpinannya bisa menjadi role models,” ujar Nugroho.
 
Nungroho menambahkan, KEPPH mengatur perilaku hakim selama 24 jam. Baik dalam kedinasan atau di luar kedinasan. Pemahaman yang masih salah, masih menganggap hanya untuk pelaksanaan tugas. Seharusnya untuk pedoman 24 jam hakim dalam beraktivitas.
 
Nugroho percaya setiap pimpinan mempunyai strategi masing-masing. Hakim kalau tidak tahan banting akan buyar. 
 
"Jangan mudah tergiur dengan godaan-godaan, untuk itu salah satu usaha yaitu mengamalkan KEPPH dan betul-betul harus diterapkan," ajak Nugroho. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait