Cegah OTT Berulang, Hakim Harus Pegang Teguh KEPPH
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya mewujudkan peradilan bersih adalah meningkatkan sinergi dengan stakeholder KY, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Samarinda (Komisi Yudisial) - Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya mewujudkan peradilan bersih  adalah meningkatkan sinergi dengan stakeholder KY, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).  Hal ini penting untuk membangun komitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).Dengan adanya konsolidasi tersebut, KY berharap bila tidak ada lagi hakim yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
 
"Perlu adanya komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan bersih yang bebas KKN melalui hakim berintegritas dan memegang teguh prinsip-prinsip yang terkandung dalam KEPPH," tutur Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Kemas Abdul Roni saat menjadi narasumber pada diskusi panel konsolidasi kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka sinergisitas untuk mewujudkan peradilan bersih di Pengadilan Tinggi Samarinda, Kamis (18/10).
 
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan hakim dari empat lingkungan peradilan di wilayah Kalimantan Timur. Melalui konsolidasi ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan sehingga hakim sebagai Wakil Tuhan dapat menjaga kewibawaan dan kemuliaan profesinya.
 
Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Nugroho Setiadji mengatakan, pimpinan pengadilan harus memberikan pengawasan melekat kepada bawahannya. Selain itu, pengawasan melekat juga harus dilakukan pejabat struktural di pengadilan kepada para stafnya.
 
"Pimpinan harus menjadi role model bagi bawahannya. Kalau pimpinan menjadi role model maka bawahannya akan mengikuti irama pimpinannya," jelas Nugroho.
 
Sedangkan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko mengatakan bahwa hakim merupakan kunci pelaksana sistem peradilan. MA menjadi lembaga pembaharu dari undang-undang.
 
"Produk yuridis hakim boleh berkurang, kabur dan cacat tetapi mentalitas hakim dilarang cacat, tidak boleh lebih buruk dari produk hukumnya," tegas Sujanarko. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait