KY Punya Wewenang sebagai Penegak Etika
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Selasa (16/10) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Selasa (16/10) di Auditorium KY, Jakarta. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, para mahasiswa tersebut diberikan penjelasan tentang wewenang dan tugas KY.
 
"KY merupakan lembaga pengawas etika hakim, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.Jadi, KY bukanlah suatu lembaga kehakiman yang dapat menjatuhkan hukuman terhadap seseorang," terang Totok Wintarto.
 
Penjabaran wewenang KY tersebut berdasarkan Pasal 24B ayat (1) yang berbunyi Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Lebih lanjut Totok mengungkapkan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, maka dituntut untuk bersikap sesuai hukum dan etika.Terlebih, bagi mahasiswa yang bercita-cita menjadi hakim.
 
"Untuk menjadi hakim, maka akan dilihat rekam jejaknya, bagaimana pergaulannya dalam pendidikan dan lingkungannya," jelas Totok. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait