Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Harus Penuhi Persyaratan
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Kemas Abdul Roni saat menjadi pembicara pada Workshop "Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim" di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/10).

Pasuruan (Komisi Yudisial) - Sebanyak apapun aturan hukum diciptakan, peradilan bersih tidak akan berjalan dengan baik apabila mentalnya tidak diperbaiki. Oleh karena itu, dalam menciptakan peradilan bersih, maka hal pertama yang harus dibenahi adalah mental.
 
Demikian dikatakan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Kemas Abdul Roni saat menjadi pembicara pada Workshop "Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim" di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/10).
 
Dikatakan Kemas, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat terjadi di dalam maupun di luar persidangan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH  kepada KY.
 
"Laporan yang diberikan ke KY harus memenuhi persyaratan tata cara pelaporan yang baik. Karena banyak laporan yang masuk, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Kemas.
 
Ditambahkan Kemas, laporan dapat dilakukan melalui datang langsung ke KY maupun ke penghubung KY. Selain itu laporan juga dapat dikirimkan melalui surat, email dan juga secara online.
 
"Setiap laporan yang diserahkan ataupun dikirimkan harus dilengkapi nama dan alamat lengkap, uraian laporan serta bukti-bukti pendukung," imbau Kemas.
 
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal KY Ronny Dolfinus Tulak saat membuka acara workshop mengatakan bahwa KY didirikan dari aspirasi masyarakat. KY dibentuk untuk melakukan monitoring  yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman. Dengan adanya KY diharapkan terjaga konsistensi putusan lembaga peradilan.
 
"KY yang dibantu 12 penghubung juga mengharapkan kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat dan perguruan tinggi," harap Ronny. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait