MKH Berhentikan dengan Hormat Hakim JWL
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo berinisial JWL, Rabu (10/10) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo berinisial JWL, Rabu (10/10) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
“Menjatuhkan sanksi berat  kepada terlapor JWL berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
 
Hakim JWL terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Selain itu, ia menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado di tahun 2014. 
 
"Meskipun jumlah uang suap yang dilaporkan sebesar Rp15 juta, namun MKH berpendapat ini bukanlah persoalan besar kecilnya nilai uang yang diduga diterima, tetapi soal pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor," tegas Maradaman.
 
Susunan MKH terdiri dari  Maradaman Harahap sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army. (KY/Gaudi-Festy)

Berita Terkait