Peradilan Modern Terapkan Shared Responsibility
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Kamis (4/10) di Aula Gedung Pascasarjana Lantai 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Praktik pengelolaan peradilan modern menyadari persoalan mengurus pengadilan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga. Peradilan tidak mungkin diberikan beban lebih, selain hanya fokus dalam perkara.
 
"Pengelolaan atau manajemen hakim dan peradilan tidak bisa diserahkan kepada satu entitas. Jangan membebani hakim sebagai pemutus sekaligus manajer," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Kamis (4/10) di Aula Gedung Pascasarjana Lantai 3, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.
 
Menurutnya, one roof system atau dalam bahasa akademik disebut judicial self government hanya bertahan di negara Republik Ceko dan dibahasakan sebagai resep kebijakan yang buruk. 
 
"Dikatakan buruk karena karena berpotensi menimbulkan abuse of power lantaran kekuasaan yang terpusat, serta menimbulkan sistem yang rentan karena bergantung pada figur atau setidaknya menimbulkan kelompok figur yang tidak sehat," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Oleh karenanya, pengelolaan peradilan modern memfokuskan pengelolaan hakim dari pengangkatan sampai depan pemberhentian merupakan shared responsibility atau tanggung jawab bersama. Praktik ini sudah dilakukan di Austria, Belgia, Prancis dan Jerman. Proses pengelolaan ini melibatkan unsur atau institusi lain.
 
Menurut Farid, hal-hal tadi menjadi fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat in dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR RI. Selain itu, lanjutnya, hal yang perlu diperkuat adalah soal akuntabilitas peradilan. 
 
"Karena seharusnya persoalan independensi hakim sudah selesai.saat ini fokus reformasi dunia peradilan seharusnya tidak lagi menitikberatkan pada Independensi kekuasaan, melainkan mengembalikan kepercayaan publik," pungkasnya. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait