Seleksi CHA Wujud Pelaksanaan Amanat Konstitusi
Wakil Ketua KY Maradaman Harahap bersama Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriaciada Azhari saat Pembukaan Seleksi Kualitas Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018

Bogor (Komisi Yudisial) – Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) adalah wujud pelaksanan tugas penting yang diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriaciada Azhari dalam sambutan Pembukaan Seleksi Kualitas Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/9).
 
“Salah satu tugas penting di dalam kehidupan konstitusional kita, yaitu proses seleksi calon hakim agung. Ini adalah perintah Konstitusi, bukan semata-mata tugas Komisi Yudisial. Seleksi CHA ini merupakan tahap yang penting dalam proses konstitusionalitas kita,” ujar Aidul.
 
Terkait kewenangan dan independensi, Aidul mengungkapkan bahwa KY hanya berwenang, namun tidak mempunyai kekuasaan. Kehadiran KY tak lain merupakan bentuk koreksi proses rekrutmen hakim agung yang sebelumnya sangat politis.
 
“Dalam kaitannya dengan kewenangan kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman, kami hanya diberi kewenangan saja bukan kekuasaan,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini.
 
Lebih lanjut menurut Aidul, kewenangan yang dimiliki KY tujuannya adalah untuk menjaga kemerdekaan kehakiman, dan ini sebenarnya adalah bentuk koreksi terhadap terhadap proses rekrutmen hakim agung yang sebelumnya sarat dengan kepentingan politik. Dengan kehadiran KY maka proses seleksi menjadi berbasis merit system, ada keadilan. 
 
"Karena itu, kami menyusun proses ini didasarkan pada profesionalitas, transparansi dan  akuntabilitas yang hasilnya nanti akan kami serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Aidul.
 
Aidul menambahkan, tahap uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan tahap terakhir yang harus dilewati oleh CHA. Tahap ini merupakan tahap politik yang harus dilampaui peserta.
 
“Hanya saja masih tersisa satu tahap yang harus dilampaui, yaitu berhadapan dengan DPR. Ini tahap politik. Ada proses check and balances bukan saja berdasar pada profesionalisme tetapi ada representasi rakyat melalui DPR. Mudah-mudahan, KY berharap Bapak dan Ibu semua bisa melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi ini dengan baik,” harap Aidul.
 
Senada dengan Aidul, Wakil Ketua KY Maradaman turut menyampaikan harapannya serta menghimbau para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam rangkaian seleksi ini. Mengingat, uji kepatutan dan kelayakan di DPR mendorong KY menerapkan standar kompetensi CHA tersendiri demi menjaring CHA yang siap melaju ke tahap akhir yaitu fit and proper test di DPR.
 
“Jadi kita sudah memiliki parameter dan standard kompetensi yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No.  2 Tahun 2016. Diharapkan hakim agung yang terpilih nanti tidak hanya memiliki pengetahuan yang luas, tetapi juga berintegritas tinggi," ujar Maradaman. 
 
Maradaman menjelaskan, KY diberi waktu oleh undang-undang selama 6 bulan. Mulai dari pendaftaran dan seterusnya, hingga ke DPR. Tujuannya adalah agar DPR memberikan persetujuan. (KY/Yuni/Jaya)

Berita Terkait