KY dan MA Tunda MKH Hakim Terlapor JWL
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim PN Yogyakarta JWL, Rabu (12/9) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim PN Yogyakarta JWL, Rabu (12/9) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim JWL direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena diduga menerima suap.
 
Susunan MKH terdiri dari 4 orang Anggota KY dan 3 orang hakim agung. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap duduk sebagai ketua majelis. Adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army.
 
Menurut Maradaman, sidang MKH dilakukan untuk mendengarkan pembelaan diri dari hakim terlapor JWL. Namun hakim terlapor tidak hadir dalam persidangan.
 
"Sidang MKH dengan terlapor hakim JWL ditunda sampai 26 September 2018 untuk memberi kesempatan kepada hakim terlapor agar hadir untuk dapat membela diri," tutur Maradaman. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait