KY Dorong Penguatan Hukum Adat di Indonesia
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus bersama peserta Seminar Nasional dan Call for Paper Kontribusi Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Selasa (28/8) di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

Denpasar (Komisi Yudisial) - Salah satu unsur yang penting dalam sebuah putusan hakim adalah mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, refleksi keberadaan hukum adat dapat tercermin di dalamnya. Komisi Yudisial (KY) mendorong nilai-nilai luhur tersebut tidak hilang di era modern ini.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional dan Call for Paper Kontribusi Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Selasa (28/8) di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
 
Jaja mengajak peserta seminar untuk menguatkan eksistensi hukum adat dengan menggali nilai-nilai hukum adat yang ada di Indonesia. Di samping mengingat banyak istilah-istilah baru dalam hukum yang berkembang saat ini yang sebenarnya sudah ada dalam istilah adat di Indonesia.
 
"Istilah restorative justice (keadilan dan keseimbangan) dalam perkara pidana yang belakangan ini ada, padahal dalam hukum adat kita dari dulu sudah ada dan dinamakan ekuilibrium (keseimbangan). Sayangnya, Guru-Guru Besar Ilmu Hukum di Indonesia lebih banyak mengadopsi dari barat ketimbang menggali hukum adat sendiri,” urai Jaja.
 
Dalam sambutannya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan bahwa kehadiran Ketua KY dapat menambah wawasan dalam kajian hukum adat di Indonesia, terutama dalam membuat pertimbangan putusan hakim di pengadilan. 
 
"Sejauh ini hukum adat masih saja dikesampingkan dalam pertimbangan putusan hakim di pengadilan. Padahal, keberadaan hukum adat merupakan cermin peradaban dalam bingkai hukum nasional Indonesia. Untuk itu, kehadiran Ketua KY di sini diharapkan dapat memberikan pandangannya bagi pengajar hukum adat di Indonesia," harap Laksanto.
 
Pada kesempatan sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana I Made Arya Utama mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya ini. Ia menjelaskan, acara ini merupakan kerjasama dari berbagai pihak, yaitu Ikatan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari beberapa perguruan tinggi seperti: Universitas Udayana, Universitas Sahid, Universitas Khairun, Universitas Pancasila dan APHA.
 
"Semoga ke depan kami selalu diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan kegiatan seperti ini, karena sesuai dengan visi kami yaitu, mengembangkan hukum adat di Indonesia. Kami percaya, hukum yang baik adalah hukum yang membumi berasal dari kita sendiri,” tandas Arya.
 
Bersamaan dengan seminar nasional ini juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dengan APHA, FH Universitas Udayana dengan APHA, dan juga PERWAKU (Perhimpunan Cendikiwan Lingkungan) dengan APHA. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait