KY Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung Tahun 2018
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/8) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2018 untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 8 orang CHA. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id sejak 15 Agustus-6 September 2018.
 
“Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung, MA membutuhkan 8 orang hakim agung, di antaranya 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak,” urai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/8) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Aidul merinci bahwa 3 hakim agung untuk kamar Perdata akan menggantikan Hakim Agung Soltoni Mohdally yang akan purnabakti 1 Maret 2019 dan 2 orang hakim agung yang telah diusulkan terdahulu, tetapi belum terpenuhi. Sementara 2 hakim agung untuk kamar Militer akan menggantikan Hakim Agung Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun yang telah purnabakti. Untuk 1 hakim agung kamar Agama akan menggantikan Hakim Agung Muhktar Zamzami yang akan purnabakti pada 1 Oktober 2018.
 
“Satu hakim agung Kamar Pidana akan menggantikan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang purnabakti sejak 1 Juni 2018,” tambah Aidul.
 
Dalam seleksi ini, lanjut Aidul, juga mencari 1 hakim agung kamar Tata Usaha Negara yang berpengalaman sebagai hakim pajak.
 
“Terus terang KY kesulitan mencari hakim agung kamar Tata Usaha Negara, padahal kebutuhannya sangat mendesak. Kesulitannya karena UU mensyaratkan harus berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum. Sementara kebanyakan hakim pajak berlatar belakang sarjana ekonomi,” tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.  
 
Dalam mencari 8 CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait