KY Usulkan 30 Hakim Dijatuhi Sanksi
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim dari 18 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jakarta (Komisi Yudisial) –  Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim dari 18 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi didominasi sanksi ringan, dengan pelanggaran KEPPH berupa bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri.
 
Hal itu disampaikan  Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY merangkap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam diskusi media terkait paparan Penanganan Laporan Masyarakat Semester l Tahun 2018 Bidang Pengawasan Perilaku Hakim, Rabu (01/08) di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
 
Adapun rincian usulan tersebut terdiri dari 20 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 6 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 4 hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
 
“Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri sebanyak 25 hakim terlapor, bertemu pihak berperkara sebanyak 1 hakim terlapor (3,63%), pelanggaran etika perilaku murni berupa perselingkuhan, menikah siri tanpa izin dan suap sebanyak 4 hakim terlapor,” jelas Farid.
 
Hakim terlapor yang direkomendasi dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari Provinsi Papua sebanyak 10 hakim terlapor, Sumatera Utara sebanyak 5, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur,  masing-masing sebanyak 3 hakim terlapor, Sulawesi Utara sebanyak 2 hakim terlapor, dan Jawa Barat, Lampung, Gorontalo, dan  Kupang masing-masing 1 hakim terlapor.
 
“Ini merupakan fenomena menarik, karena biasanya hakim yang menerima rekomendasi paling banyak berasal dari Jawa atau Sumatera. Patut diperhatikan dalam proses pengawasan, jika semakin jauh dari pengawasan semakin besar potensi melakukan pelanggaran termasuk juga perilaku etik para hakim terlapor. Tapi ini baru di semester awal 2018, bisa jadi terjadi kejutan di akhir tahun nanti,” kata Farid.
 
Menurut Farid, untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan kualifikasi perbuatan tercela, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.
 
“Berdasarkan hasil Sidang Pleno KY, ada 3 hakim terlapor yang direkomendasi untuk menjalani MKH karena dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Untuk 2 hakim terlapor MKH dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi. KY masih menunggu jadwal dari MA,” tutup Farid.  (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait