Semester Awal 2018, KY Terima 792 Laporan Masyarakat
Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan 659 surat tembusan pada Semester I Tahun 2018.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan 659 surat tembusan pada Semester I Tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KY Farid Wajdi dalam diskusi media pemaparan Penanganan Laporan Masyarakat Semester l Tahun 2018 Bidang Pengawasan Perilaku Hakim, Rabu (01/08) di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat. 
 
“Ada 149 laporan yang disampaikan secara langsung ke Kantor KY, melalui Kantor Penghubung KY ataupun melalui jasa pengiriman surat ada 530 laporan, pelaporan online 53 laporan, dan dari informasi 60 laporan,” jelas Farid. 
 
Penerimaan laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan secara berturut-turut adalah Peradilan Umum (569 laporan), Peradilan Tata Usaha Negara (61 laporan), Peradilan Agama (49 laporan), Mahkamah Agung (40 laporan) dan Peradilan Hubungan Industrial (20 laporan).
 
Berdasarkan lokasi aduan, daerah yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari-Juni 2018 adalah DKI Jakarta (147 laporan). Kemudian secara berturut-turut adalah Jawa Timur (91 laporan), Jawa Barat (79 laporan), Sumatera Utara (76 laporan), Jawa Tengah (59 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Sumatera Selatan (32 laporan), Riau ( 29 laporan), Sulawesi Utara (25 laporan), dan NTB/NTT (20 laporan). 
 
“Tidak semua laporan yang masuk ke KY akan langsung diproses. Ada proses verifikasi terlebih dahulu. Laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil sebagai syarat diregistrasi. Periode Januari-Juni 2018, KY menyatakan laporan yang memenuhi syarat untuk diregister sebanyak 175 laporan, permohonan pemantauan sebanyak 251 laporan, sementara 320 laporan masih dalam proses verifikasi,” beber Juru Bicara KY ini. 
 
Banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor. Masyarakat masih banyak yang belum paham  terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang diduga melanggar KEPPH. Bahkan, banyak juga yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Dari laporan yang masuk ke KY, ada 61 laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena terkait teknis yudisial. Namun, ada 90 laporan yang digugurkan karena bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain. 
 
“Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi “pekerjaan rumah” bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH. KY akan terus mengintensifkan edukasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pemanfaatan media sosial. Selain itu sesuai arahan Ketua KY, penguatan hubungan KY dengan jejaring baik dengan NGO, kampus, organisasi profesi dan media massa sebagai faktor yang sangat menentukan peran dan eksistensi KY dalam pengawasan perilaku hakim,” kata Farid.
 
Untuk meningkatkan kinerjanya, di awal tahun 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id). Sistem informasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait