Perjalanan 20 Tahun Reformasi Peradilan: Menegaskan Hakim sebagai Pejabat Negara dan Konsekuensinya
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta saat menjadi pembicara dalam seminar "Perjalanan 20 Tahun Reformasi Peradilan" di Kampus Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Bandung, Jumat (27/7).

Bandung (Komisi Yudisial) - Sejak  reformasi peradilan digulirkan 20 tahun silam, masih banyak hal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah perubahan status jabatan hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengaturnya. Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang menawarkan pola manajemen hakim mulai dari rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan juga masih belum rampung dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Dahulu rekrutmen hakim selayaknya PNS. Seiring berjalan waktu, statusnya mengalami perubahan menjadi pejabat negara. Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim akan mengatur pola rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan," urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta saat menjadi pembicara dalam seminar "Perjalanan 20 Tahun Reformasi Peradilan" di Kampus Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Bandung, Jumat (27/7).
 
Sementara praktisi hukum yang juga mantan Anggota KPUD Jawa Barat Memet Ahmad Hakim mengkritisi agar RUU JH tidak hanyw menyoroti persoalan manajemen hakim.
 
"Yang juga harus diingat dan terpenting dari seorang hakim adalah putusannya. Jadi, sebaiknya pada RUU ini juga perlu mengatur bagaimana hakim dapat independen dalam membuat putusan," jelas Memet.
 
Di kesempatan yang sama Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf lebih menyoroti model ideal pembinaan bagi hakim. Menurutnya, pembinaan itu harus memperhatikan unsur-unsur penting, seperti pengembangan Hukum.
 
"Dalam pembinaan hakim, seorang hakim harus mengikuti dan memperhatikan pengembangan hukum, menggali nilai-nilai keadilan yang hidup, dan juga harus mampu melihat dan mempertimbangkan norma-norma yang tumbuh di masyarakat," papar Asep.
 
Asep meneruskan, hakim harus dipandu dan dibimbing oleh kekuatan keilmuan yang substansial dan bersifat aktif dalam mengendalikan jalannya persidangan, serta cermat dalam pembuktian. Selain itu, hakim harus benar-benar menjunjung tinggal moral dan integritasnya.
 
Sebagai pelengkap, seminar ini diikuti oleh akademisi, dosen, mahasiswa hukum, pengamat hukum dan praktisi hukum. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait