KY Dorong Penegakan Hukum Kasus Contempt of Court
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo dalam Diskusi Publik “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya”, Kamis (12/07) di Hotel Santika Premier Semarang, Jawa Tengah.

Semarang (Komisi Yudisial) – Pelecehan terhadap institusi pengadilan, melakukan intervensi dan ancaman terhadap hakim, dan mengganggu jalannya persidangan merupakan bentuk   perilaku contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan yang kerap dilakukan. Sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat untuk membantu menjaga kewibaaan hakim.
 
“KY berperan aktif untuk memberikan pencerahan dan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo dalam Diskusi Publik “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya”, Kamis (12/07) di Hotel Santika Premier Semarang, Jawa Tengah. 
 
Lebih lanjut Sumartoyo menjelaskan, penegakan hukum harus dijadikan tugas nasional. Dalam mewujudkan peradilan bersih maka semua aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat harus bersinergi.
 
Menanggapi perilaku contempt of court yang kerap dilakukan masyarakat Hakim Tinggi Semarang Sri Wahyuni meminta adanya penghentian penayangan persidangan di televisi secara live. Menurutnya, hal tersebut dapat membuat masyarakat membuat wacana sendiri diluar persidangan dan cenderung memberikan penilaian kurang baik terhadap jalannya persidangan”.
 
“Para hakim selalu didorong untuk membuat keputusan yang berkualitas, karena tidak hanya para pihak yang berkepentingan terhadap putusan hakim yang baik, namun masyarakat umum juga harus diberikan pendidikan melalui putusan yang baik. Hakim juga harus bersikap imparsial atau tidak memihak guna menghasilkan putusan yang adil dan benar,” jelas Sri Wahyuni.
 
Dalam diskusi itu hadir Pranandya Subiakto yang merupakan perwakilan dari kepolisian dan Retno Saraswati selaku Dekan FH UNDIP. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait