DPR Setujui Semua CHA Usulan KY
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/7) untuk diangkat menjadi hakim agung.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/7) untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata.  Keputusan tersebut diambil secara aklamasi pada rapat pleno Komisi lll di Ruang Rapat Rapat Komisi lll, DPR-MPR.
 
Sebelumnya, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa, sehari sebelumnya. Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi menyetujui kedua nama tersebut layak menjadi hakim agung.
 
“KY mengapresiasi persetujuan DPR RI terhadap semua calon yang diajukan KY. Persetujuan DPR RI ini membuktikan bahwa kedua lembaga telah melakukan tugasnya terkait menyeleksi hakim agung dengan baik,” Juru Bicara KY Farid Wajdi, saat ditemui di Ruang Kerjanya.
 
Proses seleksi CHA ini memberikan gambaran bahwa semua lembaga yang terlibat berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dengan memenuhi permintaan MA terhadap kebutuhan hakim agung.
 
“Sebagai mitra, KY juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Komisi III DPR RI dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung,” pungkas Farid.
 
Untuk diketahui, kedua calon yang disetujui DPR belum memenuhi kebutuhan CHA di MA, yakni delapan hakim agung. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait