CHA Syamsul Bahri: Setuju Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
Syamsul Bahri merupakan calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancara, Selasa (15/05) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Syamsul Bahri merupakan calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancara, Selasa (15/05) di Auditorium KY, Jakarta. Hakim Tinggi PT Padang ini ditanyakan tentang konsep restorative justice. Prinsip ini merupakan suatu falsafah atau pedoman dasar dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musywarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut yaitu pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya) untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak.
 
“Restorative justice bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan Lapas. Sebab saat ini kecenderungan pidana diarahkan ke penjara. Namun saya tidak setuju jika digunakan untuk kejahatan berat, misalnya korupsi. Hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan pidana yang berat seperti sekarang saja masih banyak yang korupsi, apalagi digunakan konsep ini,” ujar Syamsul. 
 
Bahkan, hakim ini setuju agar koruptor tidak cukup dimiskinkan, tapi lebih ekstrim dipailitkan. Banyak kejadian di mana koruptor dipenjara, keluarganya masih bisa hidup mewah. Saat keluar penjara juga masih dihormati seperti tidak terjadi apa-apa. Walaupun demikian bukan berarti semua hartanya diambil, karena pidana korupsi tidak menghilangkan hak perdata.
 
“Disita harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini harta yang disita hanya yang terkait kasus saja. Jadi tidak akan melanggar asas internasional di mana pidana tidak boleh merampas seluruh harta benda terpidana. Koruptor juga seharusnya dibuat penjara sendiri, seperti Nusa Kambangan sehingga ada efek jera. Kalau sekarang kesannya koruptor itu pergi piknik di penjara,” beber pria kelahiran Pematang Siantar, 20 Januari 1959 ini. 
 
Tidak hanya bagi koruptor, Syamsul juga setuju hukuman mati tetap diterapkan kepada pengedar narkoba. Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang terorganisir dan dapat merusak generasi suatu bangsa. Ada hukuman mati saja kejahatan narkoba terus ada, apalagi bila hukuman mati dihapuskan. 
 
“Hukuman mati tetap diperlukan untuk kejahatan berat, sehingga calon pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukannya. Jika tidak ada, maka mereka akan bablas saja. Saya pernah menjatuhkan hukuman mati dan telah dieksekusi,” tegas Syamsul. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait