HAM dan Politik Harus Dipisahkan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di hadapan hakim, dosen dan mahasiswa saat memberikan keynote speach pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KY dengan Universitas Brawijaya

Malang (Komisi Yudisial) - Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan masalah besar selama masa orde baru dan belum terselesaikan hingga saat ini. Persoalan-persoalan HAM yang mangganjal disebabkan oleh adanya aspek geopolitik dan pertahanan yang terjadi.
 
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di hadapan hakim, dosen dan mahasiswa saat memberikan keynote speach pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KY dengan Universitas Brawijaya dan Peluncuran buku Anggota KY Joko Sasmito "Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana" dan "Pengantar Negara Hukum dan HAM" di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (9/5).
 
Dikatakan Aidul, Pengadilan HAM yang terbentuk sejak masa Presiden Habibie,  termasuk di dalamnya Pengadilan HAM ad hoc, belum dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Konsentrasi politik yang ada di Indonesia menyebabkan persoalan HAM yang ada belum dapat diselesaikan.
 
"Saya termasuk salah satu orang yang banyak kehilangan teman karena persoalan HAM. Untuk itu, maka motivasi penyelesaian HAM harus bersih dari motivasi politik. HAM jangan dijadikan alat untuk merubah dimensi politik," tutur Aidul. (KY/Eka/Festy)

Berita Terkait