Hakim Wajib Miliki Kualitas dan Integritas Seimbang
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan LI KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam seminar Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial “Buruh jadi Hakim?”, Sabtu (05/05) di Ruang Sinergi Perkantoran Panasonic Gobel Group, Cawang, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Menyambut May Day, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berbicara soal perselisihan antara pengusaha dan buruh yang diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurutnya,  majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari ketua majelis yang merupakan hakim karier, satu hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan satu hakim dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).  Hakim karier yang memimpin persidangan juga harus memiliki sertifikat untuk mengadili perkara hubungan industrial.
 
“Sengaja diatur demikian dalam undang-undang (UU), untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dalam memutus suatu perkara hubungan industrial. Jadi, tidak cuma dari salah satu sisi saja. Namun harus diingat, saat sudah menjadi hakim, embel-embel perwakilan harus ditinggalkan. Karena saat bersidang, tidak ada lagi hakim perwakilan pekerja atau pengusaha, tapi perwakilan Tuhan,” urai Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam seminar Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial “Buruh jadi Hakim?”, Sabtu (05/05) di Ruang Sinergi Perkantoran Panasonic Gobel Group, Cawang, Jakarta. 
 
Farid juga menjelaskan, beberapa waktu lalu KY telah mengusulkan dua pasang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR. Namun, empat calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu delapan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan.
 
“Banyak yang menanyakan mengapa KY hanya mengusulkan dua pasang saja. Dalam melakukan rekrutmen hakim di MA, prosesnya sangat panjang. Calon hakim haruslah memiliki kualitas dan integritas yang seimbang. Jadi tidak salah jika dikatakan rekrutmen hakim di tingkat MA yang dilakukan oleh KY sangat sulit,” pungkas Farid (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait