Di Banten, KY-MA-KPK Bersinergi Wujudkan Peradilan Bersih
“Konsolidasi KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/4) di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Serang.

Banten (Komisi Yudisial) – Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Yudisial (KY) menggandeng  Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi “Konsolidasi KY-MA-KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/4) di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Serang. Diskusi itu dihadiri hakim tinggi, hakim tinggi agama, pimpinan pengadilan negeri, agama dan Tata Usaha Negara.
 
Sebagai tuan rumah, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banten Sri Sutatiek menyambut gembira acara ini. Saat membuka acara, ia menekankan pentingnya seorang hakim untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
 
“Hakim adalah profesi yang mulia. Oleh karena itu, hakim harus profesional, bermartabat mulia, dan tidak tercela. Maka hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan di dunia dan semua tanggung jawabnya dipertanggungjawabkan langsung ke kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Sri.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan soal penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jika terdapat dugaan pelanggaran menyangkut KEPPH, maka hakim dapat dilaporkan ke KY. Namun, terkait teknis yudisial maka dilaporkan ke  Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
 
“Pimpinan harus menjadi role model bagi bawahannya. Pimpinan juga harus meningkatkan SDM dan menguasai banyak hal tentang seluk beluk tentang pengadilan, dan juga senantiasa memberikan pengarahkan kepada panitera pengganti dan juru sita. Jika ada pelanggaran oleh hakim, juru sita, dan panitera pengganti, pimpinan harus melakukan teguran dan bila perlu dibuat teguran secara tertulis kepada bawahannya di pengadilan,” tegas Sri.
 
Selain KPT Banten, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS. A. Roni. Selain menjelaskan wewenang dan tugas KY, Roni juga mengungkapkan bahwa KY dapat melakukan penyadapan dengan meminta bantuan aparat penegak hukum.
 
Hadir mewakili KPK adalah Koordinator Koordinator Sub Pencegahan KPK Wilayah Sulawesi Barat dan Gorontalo dan Penyuluh Utama Antikorupsi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Sugiarto. Ia menjelaskan pencegahan yang dilakukan KPK.
 
“Program edukasi pencegahan korupsi dapat dimulai pada lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Istri dan anak-anak dapat berani bertanya darimana sumber uang yang cukup banyak dan tidak biasa yang dibawa pulang seorang bapak. Hal ini dapat menjadi kontrol awal bagi pejabat publik dalam mengemban tanggung jawab secara baik dan bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait