KY, MA dan DPR Harus Bersinergi dalam Mencari Hakim Agung Ideal
Ketua ­Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari membuka diskusi dan peluncuran buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/3).

Medan (Komisi Yudisial) – Ketua ­Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari membuka diskusi dan peluncuran buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/3).
 
Dalam sambutannya, Aidul menekankan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam mencari sosok hakim yang ideal, yaitu sinergi kelembagaan dan  pembentukan hakim ideal.
 
“Pada ketentuan konstitusi, hakim agung harus memiliki integritas, tidak berperilaku tercela, adil dan profesional, serta berpengalaman di bidang hukum. Oleh karena itu, terkait integritas, peran perguruan tinggi sangat penting dalam membentuk sosok hakim yang ideal selain KY dan Mahkamah Agung (MA)," ujar Aidul di hadapan para aparat penegak hukum wilayah Sumatera Utara.
 
Lebih lanjut Aidul menyampaikan, integritas itu tidak muncul serta merta. Integritas tumbuh melalui pembinaan.
KY dan MA selalu bersinergi  memberikan pembinaan lewat pedidikan dan latihan agar sosok hakim agung yang ideal itu memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Pembinaan bukan hanya setelah menjadi hakim, tetapi juga didalam proses pendidikan sebelum menjadi hakim," tambah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Di kesempatan yang sama, Ketua PT Medan Cicut Sutiarso menyampaikam bahwa sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya  untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
 
“Mekanisme checks and balances antara MA, KY, dan DPR merupakan hal yang wajar apabila diterapkan di dalam rekrutmen hakim agung, bahkan dapat dikatakan sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari penyalah pengertian atau kewenangan seseorang ataupun sebuah instansi. Juga untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada seseorang ataupun sebuah instansi. Mekanisme seperti ini antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling dapat mengkontrol dan mengawasi bahkan bisa saling mengisi," terang Cicut. (KY/Emry/Festy)

Berita Terkait