DPR Setujui Dua Nama Hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA
Komisi lll DPR RI menyetujui dua dari empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), Selasa (27/03) di Ruang Rapat Komisi lll DPR, Gedung Nusantara ll, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi lll DPR RI menyetujui dua dari empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), Selasa (27/03) di Ruang Rapat Komisi  lll DPR, Gedung Nusantara ll, Jakarta. Keduanya adalah Sugeng Santoso P.N. dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
 
Wakil Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa ditemui usai memimpin sidang menyampaikan, kebutuhan sesungguhnya hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA berjumlah delapan orang. Namun, KY hanya mengusulkan  empat nama untuk disetujui DPR.
 
“Kami akan berdialog dengan pimpinan KY untuk segera melakukan rekrutmen lagi untuk kekurangan enam orang yang belum dipenuhi sehingga dapat memenuhi kebutuhan hakim di MA,” jelas Desmond.
 
Lebih lanjut ia juga berharap agar KY dapat segera melakukan rekrutmen. dengan mengirim lebih dari enam nama.
 
"Hal ini agar fit dan proper test di DPR dapat menghasilkan hakim ad hoc yang lebih berkualitas,” harap Desmond. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait