KY Lembaga Mandiri dan Bebas dari Intervensi
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertema “Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman dalam rangka Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim di Indonesia”, Rabu (21/3) di Hotel Mercure, Ancol, Jakar

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
 
“Di sini ditekankan kata berwenang, bukan berkuasa. Jadi, KY tidak memegang kekuasaan sehingga harus dibedakan antara kewenangan dengan kekuasaan atau otoritas. Saya tafsirkan dari Pasal 24B ayat (1), artinya KY memiliki kewenangan yang dipegang dari Mahkamah Agung, tapi bersifat mandiri,” ungkap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertema “Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman dalam rangka Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim di Indonesia”, Rabu (21/3) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. 
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan kemandirian yang dimaksud. Pertama, Anggota KY tidak dapat diberhentikan Presiden. Kedua, KY memiliki anggaran sendiri. Ketiga, KY dapat membuat peraturan. Keempat, saat KY bertandang ke DPR, maka KY mewakili diri sendiri bukan pemerintah. Kelima, memiliki kewenangan ajudikasi terkait kode etik.
 
“Jadi jangan disalahartikan bahwa KY memiliki kewenangan yudikatif atau peradilan, walau KY ditempatkan di Bab Kekuasaan Kehakiman,” tegas Aidul.
 
Aidul juga menyoroti soal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurutnya, KY merekomendasikan 58 sanksi terhadap hakim yang melanggar KEPPH sepanjang tahun 2017.
 
“Jika dibandingkan luas negara kita dengan negara lain semisal Inggris, pelanggaran kode etik oleh hakim di Indonesia lebih sedikit," ujar Aidul.
Selain itu, KY juga bertugas melakukan advokasi bagi para hakim dan pengadilan terhadap perilaku contempt of court. Jika ada individu atau lembaga yang melecehkan profesi hakim ataupun lembaga peradilan dipersilahkan untuk melapor ke KY.
 
“Karena meskipun KY memantau di media, adakalanya indikasi contempt of court yang tidak terdeteksi oleh KY. Jadi saya mengajak hakim yang ada di sini untuk aktif jika ditemukan pelanggaran contempt of court di pengadilan untuk dilaporkan ke KY,” pungkas Aidul.
 
Sekadar informasi, acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Selain Ketua KY, hadir pula dalam kesempatan ini adalah Hakim Agung sekaligus Ketua IKAHI Suhadi, Guru Besar Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo, dan Anggota DPR Adies Kadir sebagai moderator. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait