KY Gelar Sarasehan Hukum di Palopo
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito pada edukasi publik dalam Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang bertajuk “Sarasehan Hukum, Pemberdayaan Hukum di Masyarakat” di Kantor Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan (9/3).

Palopo (Komisi Yudisial) - Pada tahun 2017, Sulawesi Selatan menduduki ranking ke-5 penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun setelah ditelaah lebih jauh, sebagian dari laporan tersebut ternyata banyak laporan yang sifatnya tidak puas terhadap putusan pengadilan, hal ini bertolak belakang dengan kewenangan KY yang seyogyanya hanya dapat menindaklanjuti laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
 
Permasalahan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito pada edukasi publik dalam Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang bertajuk “Sarasehan Hukum, Pemberdayaan Hukum di Masyarakat” di Kantor Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan (9/3).
 
Menurut Roejito, banyaknya laporan masyarakat yang tidak tepat sasaran menumbuhkan banyak asumsi, bisa saja masyarakat tidak memahami substansi yang dilaporkannya atau bisa juga masyarakat tidak memahami perkara serta proses hukum secara utuh.
 
“Forum Sarasehan ini memang sengaja dirancang bagi masyarakat awam agar dapat mengenal hukum lebih utuh, harapannya masyarakat dapat memahami tugas dan proses hukum oleh penegak hukum hingga tugas yang dilakukan oleh KY. Jadi harapannya laporan yang disampaikan bukan hanya karena tidak puas terhadap suatu putusan lantas melapor ke KY," ujar Roejito.
 
Lebih lanjut dalam forum Sarasehan Hukum, KY juga mengundang narasumber yang kompeten sesuai dengan tugas dan fungsinya, diantaranya Kepala Kepolisian Resort Palopo AKBP Taswin, Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Palopo Erlisa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Eko Purwanto, dan Sekretaris Camat Baharuddin. Narasumber yang ada diharapkan dapat memberikan pemahaman dasar tentang proses dan perkara hukum masyarakat. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait