RUU Jabatan Hakim, Fokus pada Manajemen Hakim
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Reformasi Lembaga Peradilan Indonesia dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bermartabat di aula Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Sukabumi (Komisi Yudisial) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang sudah masuk Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi fokus Komisi Yudisial (KY) dalam membenahi dunia peradilan saat ini.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, urgensi KY dalam RUU Jabatan Hakim dengan konsep shared responsibility adalah pembagian tanggung jawab dengan lembaga lain yang berfokus pada manajemen hakim. Hal itu terkait aspek rekrutmen, penilaian profesionalisme, rotasi-mutasi, dan pengawasan hakim.
 
"KY tidak akan menyentuh administrasi peradilan dan teknis yudisial," ujar Farid saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Reformasi Lembaga Peradilan Indonesia dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bermartabat di aula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Selasa (27/2).
 
Menurut Farid, melalui RUU Jabatan Hakim yang ditawarkan adalah konsep shared responsibilty. Yaitu seluruh bentuk pengelolaan hakim dari mulai pengangkatan sampai pemberhentian merupakan tanggung jawab bersama.
 
"Model pengelolaan peradilan satu atap belum ditemukan di negara lain, belum ada literasi hukum terkait itu, baru Indonesia yang menerapkannya," ucap Juru Bicara KY ini.
 
Farid membandingkan penerapan konsep shared responsibility di beberapa negara Eropa Kontinental, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda.
 
"Untuk saat ini kita sedang mencari formulasi yang pas sehingga fokus reformasi peradilan seharusnya tidak lagi menitikberatkan pada independensi kekuasaan kehakiman, tetapi mengembalikan kepercayaan publik," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Farid menegaskan independensi lembaga peradilan merupakan suatu kewajiban. Selain independensi, akuntabilitas juga menjadi sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
 
"Bahwa prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama pentingnnya untuk diperjuangkan," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. 
 
Sebagai informasi, Diskusi Publik Reformasi Lembaga Peradilan Indonesia dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bermartabat ini juga menghadirkan pembicara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat Erwin B. Haris dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Dhian Febriandari. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait